Barabung - Dalam Rangka Pencegahan Peredaran Wabah Virus Corona (COVID-19) Dalam Wilayah Gampong Barabung, Keuchik Gampong Barabung mengeluarkan Surat Perintah Tugas Nomor 43/11.06.12.2016/GB/III/2020 Tentang Menugaskan Unsur Perangkat Keuchik dan Unsur Pemuda Gampong Barabung untuk melakukan Pendataan Penduduk di dalam Wilayah Gampong Barabung. Pelaksanaan Pendataan Penduduk terkait Pencegahan Peredaran Wabah COVID-19 dimulai dari Tanggal 29 Maret 2020 s/d Selesai. Kegiatan ini merupakan upaya Pemerintah Gampong Barabung dalam mencegah dan antisipasi penyebaran Virus Corona dalam Wilayah Gampong Barabung.
Foto Kegiatan :
Usaha pencegahan dini yang luar biasa, dan patut dicontoh oleh desa lainnya, sehingga penyebaran COVID-19 dapat sekecil mungkin dihindari.... BRAVO
Alhamdulillah bereh that nyan. ????????????
Barabung Jroeh
Alhamdulillah,,bereh