06517315621| 082214959892| mail_outline gampongbarabung1@gmail.com
31 Mei 2020 00:01:09 519 Kali
BARABUNG - Menindaklanjuti Peraturan Menteri Desa PDTT RI Nomor 6 Tahun 2020 tentang Perubahan Atas Peraturan Menteri Desa PDTT RI Nomor 11 Tahun 2019 tentang Prioritas Penggunaan Dana Desa Tahun 2020 dan Surat Bupati Aceh Besar Nomor 143/1796 terkait Bantuan Langsung Tunai Dana Desa (BLT-DD) di Wilayah Gampong Barabung maka Pemerintah Gampong Barabung Kecamatan Darussalam Kabupaten Aceh Besar melaksanakan Musyawarah Desa Khusus (Musdessus) pada Hari Sabtu Tanggal 30 Mei 2020 di Meunasah Gampong Barabung. Acara Musdessus dimulai pukul 20.30 s/d selesai dengan agenda Validasi, Finalisasi, dan Penetapan data KK calon penerima BLT-DD yang dihadiri oleh Pemerintah Gampong Barabung, Tuha Peut Gampong Barabung, Relawan Desa Lawan Covid-19, serta seluruh Kepala Keluarga dalam Wilayah Gampong Barabung.
Penetapan data KK Calon Penerima BLT-DD di Wilayah Gampong Barabung berdasarkan Hasil Keputusan Rapat Gampong Tentang Verifikasi Persyaratan Penerima BLT-DD Tahun 2020 Tanggal 28 Mei 2020 sebagai berikut :
Setelah dilakukan pembahasan dan diskusi terhadap agenda di atas selanjutnya seluruh peserta Musyawarah Desa Khusus (Musdessus) menyepakati keputusan akhir dari Musyawarah Desa Khusus (Musdessus) serta menetapkan data KK penerima BLT-DD yang dinyatakan Memenuhi Syarat (MS) sebanyak 15 Kepala Keluarga.
Berikut Foto Kegiatan Musyawarah Desa Khusus (Musdessus) di Gampong Barabung :
Untuk artikel ini