• Jl. Tgk. Indra No. 062 Dusun Tgk. Indra Gampong Barabung
  • 06517315621
  • gampongbarabung1@gmail.com
INFO
  • SELAMAT DATANG DI WEBSITE RESMI GAMPONG BARABUNG KECAMATAN DARUSSALAM KABUPATEN ACEH BESAR

Tugas Pokok Dan Fungsi Perangkat Keuchik

06 Februari 2020 Administrator Dibaca 7.661 Kali

TUGAS POKOK DAN FUNGSI PERANGKAT KEUCHIK GAMPONG BARABUNG

KECAMATAN DARUSSALAM KABUPATEN ACEH BESAR

 

1. Keuchik Gampong

  • Keuchik berkedudukan sebagai Kepala Pemerintah Gampong yang memimpin penyelenggaraan Pemerintahan Gampong.
  • Keuchik bertugas menyelenggarakan Pemerintahan Gampong, melaksanakan pembangunan, pembinaan kemasyarakatan, dan pemberdayaan masyarakat.
  • Penyelenggaraan Pemerintahan Gampong, meliputi tata praja pemerintahan, mengangkat dan memberhentikan perangkat Gampong, penetapan Qanun Gampong, pembinaan masalah pertanahan, pembinaan ketentraman dan ketertiban, melakukan upaya perlindungan masyarakat, memegang kekuasaan pengelola keuangan dan aset gampong, penataan administrasi pemerintahan dan kependudukan, dan penataan dan pengelolaan wilayah;
  • pelaksanaan pembangunan, meliputi pembangunan sarana prasarana gampong, dan pembangunan bidang Pendidikan, kesehatan dan ekonomi gampong;
  • pembinaan kemasyarakatan, meliputi pelaksanaan hak dan kewajiban masyarakat, partisipasi masyarakat, sosial budaya masyarakat, keagamaan, dan ketenagakerjaan;
  • pemberdayaan masyarakat, seperti tugas sosialisasi dan motivasi masyarakat di bidang budaya, ekonomi, politik, lingkungan hidup, pemberdayaan keluarga, pemuda, olahraga, dan karang taruna;dan pelaksanaan hubungan kemitraan dengan lembaga masyarakat dan lembaga lainnya.

 

2. Sekretaris Gampong

  • pelaksanaan urusan ketatausahaan meliputi tata naskah administrasi surat menyurat, arsip, dan ekspedisi;
  • pelaksanaan urusan umum meliputi penataan administrasi perangkat gampong, penyediaan prasarana Perangkat Gampong dan kantor, penyiapan rapat, pengadministrasian aset, inventarisasi, perjalanan dinas, dan pelayanan umum;
  • pelaksanaan urusan keuangan meliputi pengurusan administrasi keuangan, administrasi sumber-sumber pendapatan dan pengeluaran, verifikasi administrasi keuangan, dan administrasi penghasilan Keuchik, Perangkat Gampong, Tuha Peut, dan lembaga Pemerintahan Gampong lainnya;dan
  • pelaksanaan urusan perencanaan meliputi menyusun rencana anggaran pendapatan dan belanja Gampong, menginventarisir data-data dalam rangka pembangunan, melakukan monitoring dan  evaluasi program, serta penyusunan laporan.

 

3. Kepala Seksi Pemerintahan

  • pelaksanaan manajemen tata praja Pemerintahan;
  • penyusunan rancangan regulasi Gampong;
  • pembinaan masalah pertanahan dan tata batas Gampong;
  • pelaksanaan, mengendalikan dan mengevaluasi pelaksanaan ketentraman dan ketertiban;
  • pelaksanaan upaya perlindungan masyarakat dan kependudukan;
  • penataan dan pengelolaan wilayah;
  • pemantauan kegiatan sosial politik di Gampong;
  • pendataan dan pengelolaan Profil Gampong;
  • penyampaian laporan pelaksanaan selumh kegiatan sesuai tugasnya;
  • pemberian saran dan pertimbangan kepada Keuchik mengenai kebijakan dan tindakan yang akan diambil di bidang tugasnya; dan;
  • pelaksanaan tugas lain yang diperintahkan oleh atasan.

 

4. Kepala Seksi Kesejahteraan

  • pelaksanaan pembangunan sarana prasarana gampong;
  • pembangunan bidang ekonomi, sumber daya alam, pendidikan dan kesehatan;
  • penginventarisasi dan monitoring pelaksanaan pembangunan dan administrasi pembangunan tingkat gampong;
  • perencanaan, pelaksanaan dan pengevaluasi pelaksanaan peningkatan sarana dan prasarana pembangunan gampong;
  • perencanaan, pelaksanaan, pengendalian dan pengevaluasi kegiatan peningkatan kesejahteraan dan kesehatan masyarakat;
  • pendampingan kepala keluarga (KK) miskin;
  • penyampaian laporan pelaksanaan seluruh kegiatan sesuai tugasnya;
  • pemberian saran dan pertimbangan kepada Keuchik mengenai kebijakan dan tindakan yang akan diambil di bidang tugasnya; dan
  • pelaksanaan tugas lain yang diperintahkan oleh atasan.

 

5. Kepala Urusan Umum dan Perencanaan

  • pelaksanaan urusan ketatausahaan seperti tata naskah, administrasi surat menyurat, arsip dan ekspedisi;
  • penataan administrasi perangkat Gampong;
  • penyediaan prasarana perangkat Gampong dan kantor;
  • penyiapan rapat (undang&n, daftar hadir rapat, notulen rapat);
  • pengadministrasian aset dan inventarisasi;
  • penyiapan administrasi perjalanan dinas;
  • pelaksanaan dan koordinasi pelayanan umum;
  • pembuatan laporan pelaksanaan seluruh kegiatan sesuai tugasnya;
  • pengoordinasian urusan perencanaan seperti menyusun rencana anggaran pendapatan dan belanja Gampong;
  • penginventarisir data-data dalam rangka pembangunan, melakukan monitoring;
  •  pelaksanaan evaluasi program;
  • pelaksanaan aplikasi sistem informasi administrasi Gampong;
  • penyampaian laporan pelaksanaan seluruh kegiatan sesuai tugasnya;
  • pemberian saran dan pertimbangan kepada atasan mengenai kebijakan dan tindakan yang akan diambil di bidang tugasnya; dan
  • pelaksanaan tugas lain yang diperintahkan oleh atasan.

 

6. Kepala Urusan Keuangan

  • pelaksanaan urusan keuangan seperti pengurusan administrasi keuangan, administrasi sumber-sumber pendapatan dan pengeluaran;
  • pelaksanaan administrasi keuangan;
  • pelaksanaan administrasi penghasilan Keuchik, Perangkat Gampong, Tuha Peut, dan lembaga pemerintahan Gampong lainnya;
  • pelaksanaan aplikasi sistem informasi manajemen keuangan gampong;
  • penyampaian laporan pelaksanaan seluruh kegiatan sesuai tugasnya;
  • pemberian saran dan pertimbangan kepada atasan mengenai kebijakan dan tindakan yang akan diambil di bidang tugasnya;dan
  • pelaksanaan tugas lain yang diperintahkan oleh atasan.

 

7. Kepala Dusun

  • pembantu pelaksanaan Keuchik di wilayah Dusun;
  • pembinaan ketentraman dan ketertiban, pelaksanaan upaya perlindungan masyarakat, mobilitas kependudukan, dan penataan dan pengelolaan wilayah;
  • pemberian fasilitasi pelaksanaan pelayanan kepada masyarakat di wilayahnya;
  • pengawasan pelaksanaan pembangunan di wilayahnya;
  • pelaksanaan pembinaan kemasyarakatan dalam meningkatkan kemampuan dan kesadaran masyarakat dalam menjaga lingkungannya;
  • pelaksanaan upaya-upaya pemberdayaan masyarakat dalam menunjang kelancaran penyelenggaraan pemerintahan dan pembangunan;
  • penyampaian laporan pelaksanaan tugas di wilayah Dusunnya kepada Keuchik; pemberian saran dan pertimbangan kepada Keuchik mengenai kebijakan dan tindakan yang akan diambil di bidang tugasnya; dan
  • pelaksanaan tugas lain yang diperintahkan oleh atasan.

 

8. Operator Gampong

  • Registrasi Gampong
  • Pemutakhiran Data Mandiri
  • Update Profil Gampong
  • Admin Website Gampong
  • Melaksanakan Administrasi Kependudukan
  • pelaksanaan tugas lain yang diperintahkan oleh atasan.

 

Barabung, 27 Mei 2016

Keuchik Gampong Barabung,

 dto

SYAMSUL AKMAL, S.E., M.M

 

 

 

 

Silakan tulis komentar dalam formulir berikut ini (Gunakan bahasa yang santun)
Formulir Komentar (Komentar baru terbit setelah disetujui Admin)
CAPTCHA Image
Isikan kode di gambar